Dugaan Malapraktik Bayi di Bima, Polisi Tunggu Hasil Majelis Disiplin Kesehatan

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menangani laporan dugaan malapraktik yang menimpa seorang bocah bernama Arumi. Laporan ini diajukan langsung oleh Andika, ayah korban, yang menyatakan bahwa anaknya mengalami kondisi medis yang mengkhawatirkan usai menerima penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan.

“Kami sudah cek TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara, namun karena melibatkan tenaga medis, kami menunggu hasil dari Majelis Disiplin Keperawatan,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bima Ipda Binawan Kharrismi S, Minggu (27/4/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan fakta dan belum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan menyasar ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya malapraktik, termasuk Puskesmas Bolo, RS Sondosia, dan RSUD Bima.

“Kami (Polri) dalam penanganan perkara ini tidak boleh berasumsi. Semua langkah harus berdasarkan fakta lapangan dan keterangan saksi serta ahli,” tegas Binawan.

Polres Bima menyatakan bahwa kunci penting dari kasus ini terletak pada hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Keperawatan, lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan, yang berwenang menentukan apakah terjadi pelanggaran etik atau malapraktik dalam penanganan medis Arumi.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan penyidik dapat menggunakan dasar Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai landasan hukum.

“Kami akan bekerja profesional dan serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Semua langkah dilakukan terbuka dan sesuai prosedur,” tandas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bima.