Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB, Negara Dirugikan Rp 3 Miliar

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir.

Berdasarkan hasil audit sementara yang digelar Polresta Mataram dengan melibatkan Inspektorat NTB, negara mengalami potensi kerugian mencapai sebesar Rp 3 miliar dalam kasus korupsi ini.

“Perhitungan hingga Juli 2024 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (23/9/2024).

Kompol Yogi menjelaskan bahwa angka Rp 3 miliar tersebut masih merupakan potensi kerugian, hasil dari gelar perkara bersama Inspektorat NTB. Potensi kerugian ini dihitung berdasarkan nilai sewa alat berat per hari dari tahun 2021 hingga 2024.

“Nilai pastinya masih menunggu audit lanjutan dari Inspektorat. Kami akan menindaklanjuti setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Penanganan kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Namun, Kompol Yogi memastikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Bukti tersebut diperoleh dari klarifikasi data, keterangan saksi, serta masukan dari ahli.

Meskipun penyidik masih belum mendapatkan keterangan dari pihak penyewa, Fendy, yang tiga kali mangkir dari undangan klarifikasi, Kompol Yogi yakin bahwa mereka telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan di Polda NTB.

Dalam penyelidikan, dokumen terkait proses sewa alat berat dari Sekretaris Dinas PUPR NTB telah diterima. Dokumen tersebut mencantumkan beberapa alat berat yang disewakan pada tahun 2021, seperti ekskavator, truk jungkit, dan alat pengaduk semen. Berdasarkan aturan, uang hasil sewa seharusnya disetorkan langsung ke kas negara.

“Dalam waktu dekat kasus ini akan segera digelar untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram.