Dua Pria di Mataram Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Shabu

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil menangkap dua pria muda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kedua pria yang masing-masing berusia sekitar 20-an tahun berinisial RA dan Z diamankan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka. Berdasarkan laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku.

“Tim kami awalnya mengamankan RA di depan rumah Z di Kelurahan Dasan Agung Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga shabu di dalam kantong celana RA, yang terbungkus dalam plastik klip bening,” ujar AKP Ngurah Bagus.

Setelah mengamankan RA, sambung Kasat Narkoba, petugas kemudian bergerak menuju rumah yang ditempati Z. Di lokasi ini, polisi langsung menangkap Z dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tambahnya.

Meski di rumah Z tidak ditemukan shabu tambahan, polisi tetap mengamankan keduanya ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para terduga, petugas menyita barang bukti berupa shabu seberat 1,32 gram, plastik klip kosong, serta beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Keduanya sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul shabu yang mereka kuasai dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, RA dan Z dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara yang cukup berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Ngurah Bagus.