Dua Pria dan Satu Wanita Dibekuk Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Selasa (13/05/2025), Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di Desa Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tiga orang pelaku, masing-masing dua pria berinisial R dan RK serta seorang perempuan dewasa berinisial DR, ditangkap saat berada di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi konsumsi sabu,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.

Dari lokasi penggerebekan, sambung dia, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,97 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta peralatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas narkoba. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat komunikasi dan uang tunai dalam jumlah jutaan rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.

“Ketiganya kami amankan di dalam rumah yang terletak di Desa Dopang. Untuk semua barang bukti sudah kita amankan untuk keperluan penyidikan,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Dikatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas salah satu pria di lingkungan mereka, yang diduga kuat kerap melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan para terduga, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, guna mengungkap jaringan distribusi narkoba yang mungkin lebih luas di wilayah Lombok Barat. Kita akan lakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui apakah mereka hanya sebagai pengguna atau juga berperan dalam jaringan pengedar,” tutur AKP Ngurah Bagus Suputra,

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara.