Dua Pengedar Narkoba di Bima Ditangkap Polisi di TKP Berbeda

tribratanews.ntb.polri.go.id. Bima Kota – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang pelaku pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

“Dua orang pelaku ini masing-masing berinisial BM (39) dan BS (23). Keduanya kita tangkap pada Selasa (25/06) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Wera,” Kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/06).

Kasat Narkoba Polres Bima Kota menjelaskan untuk TKP pertama penangkapan dilakukan di Rumah pelaku BM dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, 1 buntal plastic klip kosong, Bong (alat hisap sabu), Kaca, Sendok, Pipet plastic dan korek api gas.

Sedangkan untuk di TKP kedua, sambung Iptu Dediansyah dilakukan di rumah pelaku BS. Disini, tim Opsnal mendapati sejumlah barang bukti, diantaranya 8 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,23 gram, Plastik klip kosong, 2 buntal plastik klip, Timbangan digital.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni seberat 2,14 gram. Saat penggerebekan yang kita lakukan di dua TKP ini juga disaksikan oleh warga setempat,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Iptu Dediansyah menyebut saat ini, kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini sudah diamankan ke Polres Bima Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian untuk mengetahui asal muasal barang Haram tersebut.

“Kedua pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kami (Polri) akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba ini,” tutupnya.