Dua Pemuda di Dompu Diciduk Polisi, Bawa Sabu dan Ekstasi di Jalan Raya
03 July 2025 - 2:11 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Dua pemuda berinisial YJS (25) dan MM (20) ditangkap pihak Kepolisian saat melintas di Jalan Raya Lingkungan Rato, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 19.20 WITA.
“Keduanya diketahui merupakan seorang mahasiswa,” jelas Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dalam keterangannya yang diterima media ini pada hari Kamis (3/7).
Dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka. Pihak Kepolisian kemudian segera melakukan pengintaian. Saat kedua terduga berboncengan sepeda motor dan hendak berpencar di gang sempit, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dalam penindakan, YJS dan MM sempat membuang barang bukti. Namun, petugas menemukan dua bungkus rokok berisi kristal bening diduga sabu, serta lima butir pil kuning diduga ekstasi. Total berat bruto sabu mencapai 7,02 gram (netto 6,23 gram).
“Barang bukti lain juga turut kita amankan meliputi Uang tunai Rp100.000, Dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” terang IPTU Rahmadun.
Penggeledahan dilakukan di hadapan dua orang saksi umum. Saat ini, kedua terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine telah dilakukan, dan barang bukti tengah diuji laboratorium.
“Kami (Polri) mengapresiasi peran serta masyarakat. Ini bukti pentingnya sinergi warga dan kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” tutup Kasat Narkoba Polres Dompu.