Dua Pelaku Narkoba Asal Dompu Diamankan Polisi di Bima
16 September 2024 - 8:43 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah dalam keterangannya, Senin (16/09) menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan ini merupakan bagian dari strategi polisi dalam upaya memutus jaringan atau memberantas penyebaran dan penggunaan narkotika yang dapat merugikan masyarakat.
“Pelaku yang kita amankan ini masing – masing berinisial DR (28) dan MS (41). Keduanya kita tangkap pada Minggu (15/09) di sekitar area SPBU Amahami, Kota Bima,” jelas dia.
Saat ditangkap petugas, sambung Kasat Narkoba, kedua pelaku DR dan MS ketika itu tengah mengendarai mobil dengan plat nomor polisi berwarna merah atau mobil dinas.
Dari penangkapan ini, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, sebungkus rokok, 2 lembar tisu, 2 korek gas, 2 handphone, kartu ATM, serta satu unit mobil Isuzu Panther plat merah, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
“Kami juga langsung berkoordinasi dengan Polres Dompu guna proses pengembangan kasus ini karena dari pengakuan keduanya barang itu mereka dapat dari seseorang berinisial YS. Pelaku DR juga mengaku bahwa barang bukti narkotika juga ada yang disimpan di rumah orang tuanya di kelurahan kandai, Dompu,” jelas Iptu Dediansyah.
Polres Dompu yang langsung melakukan penggeledahan di rumah orang tua DR, lanjut Iptu Dediansyah, menemukan barang bukti lain yakni 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 buah bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, dan uang sebesar Rp 480 ribu.
Selain itu, upaya penyidikan Polisi juga terus berlanjut ke rumah YS di kelurahan yang sama, dimana pelaku sudah melarikan diri. Namun, tim masih berhasil mengamankan ‘2 buah bong, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone, dan isolasi bening’ sebagai barang bukti tambahan.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil mengumpulkan total 8,9 gram sabu, yang belum ditimbang berat bersihnya. Dan untuk kedua pelaku berikut barang bukti ini sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk di proses,” tutup Kasat Narkoba Polres Bima.