Ditangkap Kasus Pencurian, Pria di Bima ini Justru Ketahuan Jadi Pengedar Narkoba

tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria berinisial AF asal Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus pihak Kepolisian terkait tindak kejahatan pencurian dengan pemberantan (Curat) yang dilakukaanya.

“Setelah diamanakan dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait kasus curat yang dilakukannya. Kami justru menemukan sejumlah fakta baru tentang keterlibatan AF sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang kerap menjual barang haram tersebut di sekitar wilayah kabupaten Bima,” Kapolsek Bolo Iptu Nurdin ditemui Sabtu (01/06).

Dijelaskan Kapolsek Bolo, AF sebelumnya dilaporkan terkait pencurian dengan pemberatan emas milik salah satu warga di Kecamatan Bolo. Menerima laporan itu, petugas Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku AF dirumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AF oleh pihak Kepolisian untuk mencari barang bukti alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian justru menemukan sebanyak 11 poket narkotika jenis sabu siap edar.

“Terkait laporan pencurian yang dilakukan pelaku ini masih terus berproses. Sedangkan untuk kepemilikan barang bukti narkotika kami sudah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba guna mendalami dan mencari tahu sejauh mana keterlibatan AF dalam peredaran sabu ini,” jelas Iptu Nurdin.

“Saat ini AF sudah diamankan di Polres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” tandas Kapolsek Bolo.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga ketertiban wilayah.