Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria di Mataram Diringkus Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria berinisial AJR, warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh seorang wanita atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya. Motor tersebut diketahui telah digadaikan seharga Rp4,5 juta tanpa sepengetahuan pemilik.

“AJR diduga telah menggadaikan sepeda motor temannya secara diam-diam di wilayah Lombok Tengah. AJR kita tangkap pada Rabu, 13 November 2024, di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Adapun kronologi kejadian ini berawal ketika AJR mendatangi tempat tinggal saksi DA, yang juga mengenal korban, di wilayah Babidas Pagesangan, Kota Mataram. Pada saat itu, korban tidak berada di lokasi, sehingga AJR meminta izin kepada saksi untuk meminjam motor dengan alasan mengunjungi teman.

Namun, motor tersebut malah dibawa AJR ke Lombok Tengah untuk digadaikan. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Tim Resmob Polresta Mataram akhirnya berhasil melacak lokasi AJR dan langsung mengamankannya.

“Dari hasil interogasi, AJR mengakui perbuatannya. Tim penyidik kemudian bergerak menuju lokasi tempat motor tersebut digadaikan untuk mengamankan barang bukti. Saat ini, sepeda motor yang digelapkan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap AKP Regi Halili.

Atas perbuatannya, AJR dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia kini berada dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram dan tengah menghadapi proses hukum lebih lanjut.