Cek Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024, Berikut Panduan dan Syarat Penting

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Untuk memastikan suara Anda dihitung dalam Pilkada 2024, penting bagi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk memeriksa status mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdaftar dalam DPT adalah syarat mutlak agar Anda dapat memberikan suara pada pemilihan yang akan berlangsung serentak pada 27 November mendatang.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, DPT merupakan daftar pemilih yang telah dimutakhirkan. Nama-nama dalam DPT berasal dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), diolah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, serta direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.

Cara Cek DPT Secara Online

Anda dapat dengan mudah memeriksa DPT melalui situs resmi KPU dengan perangkat seperti ponsel, tablet, atau komputer.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi (https://cekdptonline.kpu.go.id/)
2. Pada halaman awal “Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024,” masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
3. Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima One Time Password (OTP).
4. Masukkan kode OTP yang diterima dalam waktu dua menit.
5. Klik “Konfirmasi.”
6. Informasi mengenai nomor TPS, nama, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat TPS Anda akan ditampilkan.

Jika Anda belum terdaftar, sistem akan memberi tahu dengan informasi “Data Anda belum terdaftar!”. Dalam hal ini, segera hubungi panitia pemungutan suara terdekat. Bagi yang sudah terdaftar, Anda dapat menggunakan hak suara di TPS sesuai informasi DPT.

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih:

– Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
– Berdomisili di wilayah NKRI dengan bukti KTP elektronik (KTP-el).
– Bagi yang berdomisili di luar negeri, harus memiliki KTP-el, paspor, dan/atau surat perjalanan yang setara paspor.
– Jika belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
– Tidak sedang aktif sebagai prajurit TNI atau anggota Polri.

Terkahir dan paling penting, pastikan anda telah memenuhi semua syarat dan segera cek status DPT Anda untuk hak suara yang maksimal di Pilkada 2024!