Cegah Peredaran Miras di Bima Kota, Polisi Sita 500 Botol Arak Bali Siap Edar
10 September 2024 - 12:15 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Sejumlah 500 botol minuman keras (Miras) jenis Arak Bali berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Kota Bima.
Penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Selasa, 10 September 2024, pukul 11.30 WITA, mengungkap peredaran miras ilegal yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin mengatakan bahwa penggerebekan ini terlaksana berkat informasi yang diperoleh dari penyelidikan dan laporan warga. Operasi penertiban miras di Bima ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penjualan dan distribusi alkohol ilegal, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi yang kuat, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” kata AKP Sirajuddin.
Temuan ini merupakan bukti nyata dari kerjasama antara intelijen kepolisian daerah dengan masyarakat yang terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Adapun penindakan miras di NTB ini dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah yang bergerak cepat bersama timnya setelah mendapat konfirmasi tentang aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.
Hasil penggerebekan razia minuman keras itu adalah penyitaan ratusan botol Arak Bali yang dikemas dalam 11 kardus dan dipersiapkan untuk diedarkan. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan alkohol ilegal.
“Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 500 botol Arak Bali yang siap diedarkan dan masih terbungkus rapi dalam kardus. Kami akan terus memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024,” tutur AKP Sirajuddin.
Penanganan kriminalitas terkait miras ilegal di Bima ini menjadi prioritas selain mengawasi peredaran alkohol. Barang bukti yang telah disita kini diamankan di gudang Mapolsek Rasbar dan pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan polisi Kota Bima ini diharapkan menjadi peringatan untuk pelaku peredaran miras ilegal lainnya bahwa hukum miras di Indonesia tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ada,” tutupnya.