Buron Kasus Pencurian, Residivis di Mataram Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Pelarian AR alias Boger, pria asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, akhirnya berakhir. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya menangkapnya pada Jumat pagi (8/8/2025) di rumahnya tanpa perlawanan.

Boger sebelumnya sempat melarikan diri ke luar daerah setelah melakukan aksi pencurian pada Oktober 2024 lalu. Ia diduga menjadi pelaku tunggal pencurian di sebuah lesehan di Lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dapur lesehan dengan memotong jaring kawat menggunakan tang, lalu memanjat tembok.

“Dari dalam, pelaku mengambil tujuh tabung gas Elpiji 3 kg, 46 piring kaca, dan 17 mangkok kaca. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta,” ungkapnya.

Barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik dan diangkut ke rumah pelaku dalam dua kali perjalanan. Lokasi rumahnya ternyata tidak jauh dari tempat kejadian. Hasil interogasi mengungkap bahwa Boger mengakui seluruh perbuatannya.

“Penangkapan ini menambah catatan panjang kasus kriminal yang pernah ia lakukan. Sebelumnya, ia juga pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sandubaya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas Elpiji 3 kg, piring dan mangkok kaca, serta tang jepit yang digunakan untuk memotong kawat. Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa upaya pelarian sekalipun tidak akan menghalangi penegakan hukum,” tegas Ipda Kadek Arya.