Buat Onar dan Aniaya Orang, Polisi Bekuk 10 Anggota Geng Motor di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian menangkap 10 anggota geng motor ‘Bedos.’ Mereka diduga merupakan pelaku pembacokan seorang pria berinisial SH (34), warga Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). SH mengalami luka robek di bagian tangan kiri akibat tebasan senjata tajam (Sajam).

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat (19/7/2024). Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan peristiwa itu bermula saat SH nongkrong bersama temannya, seorang anggota Brimob, di pos pengamanan Jalan Udayana, Kota Mataram.

Saat itu, sambung Kompol Yogi, korban SH saat itu, sedang duduk di atas trotoar depan kantor DPRD Provinsi NTB. Tiba-tiba saja datang geng motor menyerang tanpa alasan.

“Saat bersaman tiba-tiba datang dari arah selatan menuju ke arah utara sekitar sembilan orang dengan mengendarai tiga sepeda motor masing- masing berbonceng tiga,” kata Kompol Yogi saat konferensi pers, Minggu (21/07).

Setelah itu, SH diteriaki oleh para geng motor mengatakan “woi” ke korban. Satu sepeda motor yang berboncengan tiga tersebut pun berhenti dan menghampiri SH depan Hotel Prime Park Mataram berhasil mengamankan dua pelaku. Sedangkan, delapan orang lainnya melarikan diri.

“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Kompol Yogi.

Setelah melakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku, Tim Resmob melakukan pengembangan dan menangkap delapan anggota geng motor Bedos asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dari 10 anggota geng motor yang ditangkap, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS (24) asal Kelurahan Pagesangan Barat, dan AW (19) asal Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, delapan anggota geng motor lainnya yang turut diamankan antara lain AY (21), AA (21), BR (20) AA (17), MMI (17), GM (17), H (17), dan FAN (17). Mereka merupakan warga Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Dari 10 orang yang diamankan lima anak-anak. Dua kami tetapkan tersangka yakni MS dan AW karena dia yang melakukan penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Di kantor polisi, AW dan MS mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sebebelum beraksi menenggak minuman keras (miras) terlebih dulu. Pesta miras ini sering dilakukan sebelum keliling jalanan Kota Mataram untuk berbuat onar.