Polres Lotim Amankan Ratusan Orang Terduga Preman Di Beberapa Titik, Ini Penjelasan Kapolres Lotim
Share

hukrim,- Kepolisian Resor Lombok Timur (Lotim) melakukan penertiban terhadap aksi premanisme yang masih terjadi di wilayah hukumnya. Kamis (24/6) sebanyak 109 preman di Kabupaten Lotim diamankan Polres Lotim karena dinilai telah merugikan daerah yang rata-rata sebagai tukang parkir di 21 titik di Kabupaten Lotim.
Kapolres Lotim, AKBP. Tunggul Sinatrio,SIK.,MH, mengatakan bahwa sebanyak 109 premanisme yang diamankan itu telah melanggar peraturan daerah berupa parkir liar, pungli dan lainnya. Dimana aksi premanisme ini berupa dalam melakukan kewenangan tidak dilengkapi surat tugas sehingga sangat merugikan ekonomi daerah.
“Parkir yang seharusnya masuk menjadi pendapatan daerah justru diambil. Ini termasuk pungli yang dilakukan oleh premanisme,”terangnya.
Dalam menertibkan aksi premanisme ini, Polres Lotim ke depannya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pengamanan dalam upaya memajukan ekonomi daerah. Adapun 109 orang yang diamankan tersebut berasal dari 21 TKP. Turut diamankan barang bukti berupa kartu parkir, uang tunai serta beberapa bukti lainnya.
Aksi premanisme sendiri dijerat Pasal 28 Tahun 2016 karena dalam menjalankan tugasnya tidak disertai perlengkapan dengan ancaman tiga bulan atau denda paling tinggi 50 juta rupiah.
Dikatakan Kapolres, kegiatan pengamanan premanisme di Kabupaten Lotim merupakan kedua kali setelah tanggal 14 Juni lalu sebanyak 141 orang diamankan. Dalam penertiban premanisme di area publik, pihaknya sudah membentuk Satgas pengendalian premanisme yang dinaungi oleh beberapa OPD lingkup Pemda Lotim.
“Ke depan kita akan perbanyak sosialisasi sesuai aturan agara Lotim terbebas dari aksi premanisme,”terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Lotim, Purnama Hadi, menyebutkan penyelenggaraan parkir dapat dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Oleh pemerintah mengelola parkir, tepi jalan umum, tempat khusus parkir dan parkir tidak tetap. Sedangkan dalam pasal 2 ayat 3, parkir dapat dilakukan oleh pihak swasta dengan ketentuan lahan milik pribadi, harus mengurus izin usaha untuk menyelenggarakan parkir, menyerahkan pajak dan bukan retribusi.
“Pemda juga dapat melakukan kontrak kerjasama dalam mengelola parkir dengan pihak ketiga. Sistem pembagiannya 60 persen ke Pemda dan 40 persen pihak ketiga,”terangnya.
Adapun bentuk pelanggaran juru parkir dilarang melaksanakan kegiatan tanpa surat tugas. Purnama Hadi mengaku bahwa Dishub sudah memberikan seragam terhadap petugas parkir, namun terkadang tidak pernah dimanfaatkan. Termasuk petugas parkir harus bertanggung jawab atas keamanan di tempat kerjanya serta menjaga ketertiban dan kebersihan.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu Lalu Jaharudin menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat khususnya yang ada di wilatyah Kabupaten Lombok Timur untuk tetap secara bersama – sama menjaga stabilitas kamtibmas, jika ada hal yang dirasa dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti dengan harapan, wilayah hukum Polres Lotim tetap Kondusif.pungkasnya
29 total views, 1 views today