PPKM Darurat Imbangan,Kasat Polarud Ungkap Penyekatan Di Pintu Masuk Pelabuhan Kayangan Berjalan Tertib Sesuai Prokes
Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kegiatan Penyekatan di pintu masuk Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok oleh perosnil gabungan TNI-Polri dan instansi terkait dimulai pukul 08.00 wita dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat Imbangan di Kabupaten Lotim sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 060/481/PMD/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro Darurat Imbangan di Kabupaten Lotim. Rabu (14/7/21)
Kegiatan penyekatan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan penyebaran covid19 dengan membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah Kabupaten Lotim sehingga mencegah transisi penyebaran covid antar kabupaten di NTB.
Dalam penyekatan di pintu masuk Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Lotim Iptu Sudarman S.Sos bersama dengan Kapolsek KPL Labuhan Lombok Ipda Sahiman dengan melibatkan Koramil Pringgabaya, KKP Pelabuhan Khayangan, JM PT ASDP Pelabuhan Kayangan, Dishub prov NTB Pos khayangan, Anggota Polsek KPL Labuhan Lombok, Anggota Polairud Polres Lotim, Pol PP Kabupaten Lotim dan BPBD Kabupaten Lotim.
Kasat Polairud menekankan kepada personil yang bertugas di penyekatan untuk lebih memperhatikan pengendara mana saja yang di harus utamakan untuk diperiksa agar penyekatan ini dapat berjalan lebih efektif.
“Adapun teknis penyekatan ini antinya akan dilakukan secara bergilir antara kendaraan Roda 4 dan kendaraan Roda 2 sehingga lebih teratur dan tidak menimbulkan kemacetan” tutur Kasat Polairud saat melakukan apel persiapan.
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penyekatan ini hendaknya personil yang bertugas mengutamakan sikap humanis kepada pengendara namun tetap tegas dalam menjalankan tugas penyekatan.
“pelayanan kepada masyarakat tetap harus di perhatikan, tegas namun tetap humanis” lanjutnya.
Sedangkan teknis pemberhentian kendaraan nantinya arahkan ke dalam untuk dilakukan pemeriksaan oleh personil lainnya.
Masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah Lombok Timur minimal harus bisa menunjukan kartu tanda sudah di vaksin untuk dapat melintas keluar dan masuk ke wilayah Lotim.
“apabila terdapat masyarakat yang tidak bisa menunjukan bukti sertifikat pernah di vaksin maka di arahkan untuk dilakukan swab antigen oleh petugas kesehatan yang ada di pos penyekatan” jelas Kasat Polairud.
Sedangkan untuk pengendara yang hendak keluar masuk wilayah Lotim tidak penerapkan prokes (tidak menggunakan masker) maka secara otomatis pengendara akan di arahkan untuk memutar balik kendaraannya.
Adapun setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan dan pengendara di pos penyekatan pelabuhan kayangan pada shif pertama, terdapat 38 orang yang di lakukan swab antigen dan dua orang yang berasal dari pulau Sumbawa di kembalikan dikarenakan kondisi yang tidak fit dan di sarankan untuk melakuan isolasi mandiri.
Hingga siang ini untuk kendaraan yang hendak masuk dan keluar wilayah Lotim dan diarahkan memutar balik karena tidak menerapkan prokes berjumlah 3 unit yang terdiri dari 1 unit kendaraan Roda 4 dan 2 unit kendaraan roda dua.
“sampai saat ini kegiatan penyekatan di mintu masuk pelabuhan kayangan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan” pungkas Iptu Sudarman.
32 total views, 1 views today