LOADING

Type to search

Binkam UMUM

Polres Lotim Siap Backup PPKM Darurat Imbangan Di Lotim Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lotim telah menggelar Konferensi Pers terkait dengan pelaksanaan PPKM berbasis Mikro Darurat Imbangan di wilayah Kabupaten Lotim bertempat di Rupatama I Kantor Bupati Kabupaten Lotim pukul 09.30 wita. Rabu (14/7/21)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Lotim Drs. M. Juani Taofik, M.AP, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K.,M.H, Kabag Humas dan Protokoler Pemda Kabupaten Lotim Iswan Rahmadi, Kepala Dinas Perhubungan Lotim Drs. Purnama Hadi, M.H dan Insan Pers Media wilayah Kabupaten Lotim.

Sekda Lotim Drs. M. Juaini Taofik, M.AP menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor : 060/481/PMD/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro Darurat Imbangan di Kabupaten Lotim yang berlaku dari tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

“Surat Edaran Bupati Lotim tersebut diterbitkan dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi NTB Nomor: 180/08/KUM/Tahun/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di daerah Provinsi NTB bahwa terdapat 3 Kabupaten/kota yang zona kuning yaitu Kabupaten Lotim, Lotara dan Dompu” tuturnya.

Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Imbangan ini bertujuan untuk mencegah / mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak terlalu penting terutama kedatangan masyarakat dari luar Kabupaten Lotim terutama pada hari Sabtu dan Minggu yang bertujuan ke destinasi wisata karena dapat menyebabkan kenaikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lotim.

Juaini juga menambahkan bahwa akan dihidupkan kembali 3 titik penyekatan di wilayah Kabupaten Lotim yakni di Perbatasan Jenggik Kecamatan Terara, Perbatasan Sukaraja Kec.amatan Jerowaru dan KP3 Kawasan Laut Labuhan Lombok.

Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio,S.I.K,M.H menuturkan bahwa sementara menunggu peraturan yang diterbitkan dari Pemda Kabupaten Lotim terkait pelaksanaan PPKM Mikro, Polres Lotim telah menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi NTB dengan melakukan penyekatan dan Tracking Scrining di 3 titik lokasi perbatasan wilayah Kabupaten Lotim sejak hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 untuk mengantisipasi membeludaknya kedatangan masyarakat yang berasal dari luar wilayah Lotim sebagai imbangan pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Mataram.

“Pertanggal hari ini Pemda Kabupaten Lotim telah mengeluarkan Surat Edaran dari Bupati Lotim terkait PPKM Darurat Imbangan di Kabupaten Lotim, oleh sebab itu kami dari Polres Lotim siap untuk memback up pelaksanaan PPKM imbangan tersebut serta membangkitkan kesadaran masyarakat dari tingkat bawah untuk menerapkan Prokes Covid-19” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengutarakan bahwa dirinya juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan terkait PPKM Mikro Darurat Imbangan di wilayah Kabupaten Lotim dan menyatakan bahwa terdapat 2259 titik PPKM Mikro di wilayah Lotim dan Polres Lotim memiliki rancangan untuk mengawal pendistribusian tabung oksigen ke titik PPKM Mikro apabila dibutuhkan.

Selain itu selama penerapan PPKM Darurat Imbangan di Kabupaten Lotim terdapat masyarakat / pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

 53 total views,  1 views today

Tags:

You Might also Like