LOADING

Type to search

Binkam

Sosialisasi Larangan Senpi Rakitan Digencarkan Polisi di Mataram

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan di wilayah lingkungan Monjok dan lingkungan Karang Taliwang selain menyiagakan 200 personel Polresta Mataram Polda NTB gencar melakukan pemasangan Stiker “Dilarang Membuat, Membawa, Memiliki dan Menyimpan Senjata Api (Senpi) Rakitan Tanpa Ijin” di dua lokasi tersebut.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP berserta 200 personel gabungan Polresta Mataram, Brimob Polda NTB, Kodim 1606 Mataram bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Polisi Lingkungan.

Kapolresta Mataram Polda NTB melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH mengatakan bahwa pengamanan ini sejak kemarin dan akan dilakukan mencegah terulang kembali konflik antar warga, pantauan secara umum sampai hari ini masih kondusif. Selasa, 08/08/2023.

“Untuk hari ini kami seluruh personel pengamanan menyisir kembali apabila ditemukan adanya potensi gangguan keamanan dan sekaligus gencar di dua lingkungan tersebut memasang stiker dilarang Membuat, Membawa, Memiliki dan Menyimpan Senjata Api Rakitan Tanpa Ijin, “kata Kompol Gede

Ia menjelaskan sebanyak lebih dari 100 lembar stiker kami sebar di dua lingkungan baik dirumah warga, persimpangan, tempat keramaian, tempat umum dan warung.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 “Barang Siapa tanpa hak, menguasai, membuat, menyimpan, menggunakan senjata api tanpa ijin Kepolisian dapat dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara selama 20 tahun,”ungkapnya

Kami juga mengimbau kepada warga agar segera melaporkan, menyerahkan, senjata api kepada Polresta Mataram atau kantor Polisi terdekat dalam hal ini Polsek,”tegasnya

Pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas di lapangan apabila ditemukan adanya potensi gangguan tersebut atau pemicu apabila konflik tersebut masih terulang, “pungkasnya

 33 total views,  1 views today

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *