LOADING

Type to search

Binkam Reskrim

Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Hasil Ungkap 21 Kasus

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polda Nusa Tenggara Barat musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang berasal dari hasil pengungkapan sejumlah 21 kasus.

“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan pada hari ini adalah sabu-sabu dengan berat 1,6 kilogram dan ganja 9,8 kilogram,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin dalam konferensi pers di Mataram, Senin (08/05).

Kombes Pol. Arman mengatakan bahwa barang bukti dari 21 kasus narkoba ini terungkap dalam periode 2 bulan terakhir terhitung sejak Maret sampai April 2022. Dari 21 kasus, penyidik telah menetapkan 23 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi yang turut hadir menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan aturan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi, setelah penyidik menerima penetapan penyitaan barang bukti narkoba, selanjutnya pemusnahan,” ujar dia.

Deddy mengatakan bahwa berkas perkara milik 23 tersangka masih dalam tahap pemberkasan. Hasil kegiatan pemusnahan ini turut menjadi salah satu kelengkapan berkas.

Dalam giat tersebut, pihak kepolisian mengundang para pihak yang terlibat dalam penanganan hukum kasus narkoba, seperti dari TNI, BPOM, Bea Cukai, pengadilan, dan kejaksaan.

Barang bukti narkoba dimusnahkan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan dengan cara membakar barang bukti narkoba menggunakan mesin insinerator.

 171 total views,  3 views today

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *