LOADING

Type to search

Binkam

Polda NTB Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5.100 Benih Lobster, Satu Pelaku Diamankan

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Direktorat Polairud Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening lobster pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara serta menangkap satu terduga pelaku pada 27 April 2023.

Identitas terduga diketahui bernama GPD, (43), laki, alamat Buleleng – Bali. Ia ditangkap sesaat sebelum naik Kapal Fery Penyebrangan Lembar – Padangbay dengan mengguaka kendaraan roda 4 jenis Truk merk Isuzu berwarna putih.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K dalam sebuah Konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, (03/05/2023), siang tadi diidampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga S.I.K.,.

Kabid Humas menerangkan bahwa pengungkapan peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsenal Dit Polairud dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

Dijelaskan Arman dari hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dimaksud diatas didapati muatan yang berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap.

“Atas pemeriksaan itu sopir truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda NTB, “terang Arman.

lebih lanjut, pamen Polri melati tiga itu menegaskan bahwa terduga pelaku tersebut, atas perbuatannya dapat dijerat dengan UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 92 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dan atau laut pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Atas UU tersebut terduga yang ditetapkan Tersangka diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1, 5 miliard rupiah, “lanjutnya.

Senada dengan Kabid Humas Polda NTB, Dir Polairud Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK juga menerangkan dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian sekitar 540 Juta rupiah. Untuk saat ini Lanjut Kobul, Sopir yang mengangkut benih bening lobster tersebut masih kita amankan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari sopir ini kita berharap siapa pemilik dan pelaku utama dapat diketahui. Saat ini kami masih intens dalam proses penyidikan oleh penyidik DitPolairud Polda NTB, “tutupnya.

 128 total views,  4 views today

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *