Berulang Kali Mencuri, Dua Remaja di Mataram Diringkus Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Dua remaja berinisial J (21) dan R (24), warga Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diamankan petugas Kepolisian setempat atas dugaan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dan kompor gas milik warga.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampenan, AKP Gede Sukarta, dalam keterangannya Kamis (6/2/2025) mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian tabung gas dan telah beraksi berulang kali di berbagai lokasi.

“Dari laporan masyarakat, mereka sudah sering melakukan pencurian tabung gas di wilayah Ampenan. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Gede Sukarta.

Kapolsek menerangkan bahwa salah satu aksi pencurian kedua pelaku terjadi pada Selasa (28/1/2025) dini hari di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan. Keduanya memiliki peran berbeda saat beraksi. J berperan masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok. R bertugas mengawasi situasi di luar rumah.

“Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap J dan R di rumah mereka masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit kompor gas sebagai barang bukti,” AKP Sukarta.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Ampenan. Dari pengakuan kedua pelaku, barang – barang hasil curiannya dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya – foya.

Saat ini, J dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ampenan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. Kejahatan seperti ini bisa dicegah dengan adanya pengawasan bersama,” tutup AKP Gede Sukarta.