Berbekal Informasi Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bima

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, polisi menangkap seorang pria berinisial GF (37), warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangannya Sabtu (1/2/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah memastikan adanya kesesuaian dengan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap GF.

“Setelah cukup bukti, petugas langsung mengambil tindakan hukum dengan menggerebek lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Iptu Fardiansyah, .

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 paket kristal putih yang diduga sabu siap edar dengan berat total 1,5 gram. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita Uang tunai Rp 2,1 juta, diduga hasil transaksi narkoba dan Sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus narkotika. Saat diperiksa, GF mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Namun, ia berbelit-belit dan tidak kooperatif saat ditanya mengenai pemasok barang haram itu.

“Kami menyita barang bukti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami dari mana barang ini diperoleh. Saat ini, GF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Fardiansyah.

Pihak Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang. Polres Bima berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.