Beralih dari Laut ke Narkoba, Satu Keluarga Nelayan di Mataram Diamankan Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id. –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga nelayan di wilayah Gatep, Kecamatan Ampenan.

Adapun Keempat orang yang diamankan petugas ini diketahui masing – masing berinisial S (36), MA (34), MS (39), dan SR (52). Kesemuanya memiliki hubungan darah dan berprofesi sebagai nelayan.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah para pelaku.

“Mereka ini masih satu keluarga. Saling bersaudara. S merupakan adik kandung MA dan MS, sedangkan SR adalah paman mereka,” ungkapnya, Minggu (18/5/2025).

Menurut Suputra, keempat pelaku nekat menjual sabu karena sudah lama tidak melaut. Alhasil, rumah mereka di Gatep kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan juga tempat pemakaian sabu oleh konsumen.

“Kami dapati rumah tersebut bukan hanya jadi lokasi transaksi, tapi juga tempat untuk menggunakan sabu. Ini sudah berlangsung beberapa waktu,” katanya.

Penggerebekan dilakukan secara bertahap. Polisi terlebih dahulu menangkap S di pinggir Jalan Arwana saat menunggu pembeli. Dari penangkapan itu, petugas menemukan satu klip sabu siap edar, uang tunai sebesar Rp400.000, serta satu unit telepon genggam.

Melalui penelusuran digital pada handphone S, polisi mengidentifikasi adanya jaringan transaksi dengan kakak-kakaknya. Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan rumah keluarga tersebut yang disaksikan aparat lingkungan setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat plastik klip bening berisi sabu, sejumlah alat isap sabu seperti pipet yang telah dimodifikasi, handphone, dan uang tunai. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,15 gram.

“Salah satu dari mereka, yakni S, merupakan residivis kasus serupa,” tambah AKP Suputra.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kami masih dalami kasus ini untuk mengetahui peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar di belakang mereka,” tandasnya.