Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp49 Miliar Terkait Kasus Robot Trading NET89
30 December 2024 - 11:31 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id –Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyita sejumlah aset milik PT SMI NET89 yang terkait dengan dugaan kasus investasi robot trading ilegal. Penyitaan dilakukan pada Senin (30/12/2024) di tiga lokasi berbeda, dengan total nilai aset mencapai Rp49 miliar.
Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi. Agus Waluyo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa aset pertama yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
“Luas tanah dan bangunan ini sekitar 642 meter persegi, dengan perkiraan nilai mencapai Rp15 miliar,” ujarnya pada Selasa (31/12/2024).
Selain properti di Serpong Utara, sambung dia, Bareskrim juga menyita kantor PT SMI yang terletak di Gedung SOHO Capital, lantai 31 Unit 06, Podomoro City, Jakarta Barat. Bangunan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar.
“Kami juga menyita sebuah ruko milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia di Jalan Tanjung Duren Utara, Blok B No.20, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” tambah Kombes Agus.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal NET89. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.