Barang Bukti Hasil Ungkap 22 Kasus Narkoba Dimusnahkan Polres Bima Kota

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kurun Waktu empat bulan terakhir terhitung sejak Maret – Juli 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus peredaran serta  penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.I.K., dalam keterangannya, Rabu (12/06) menjelaskan bahwa dari keberhasilan pengungkapan sebanyak 22 kasus narkotika tersebut, pihaknya juga turut mengamankan puluhan gram barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu.

“Untuk hari ini kami dari pihak Kepolisian bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Jumlah barang bukti yang akan kita musnahkan yakni 96,19 gram sabu dan 50,19 gram ganja,” jelas AKBP Yuda.

Kapolres Bima Kota menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar pihaknya ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait dan telah sesuai dengan surat ketetapan dari kejaksaan negeri Bima tentang status Barang Bukti Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, sambung AKBP Yuda menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar dan pemakai narkoba.

“Harapan kami masyarakat Bima dapat semakin sadar akan bahaya dari konsumsi narkoba. Saya selaku Kapolres Bima Kota juga mengajak seluruh pihak beserta elemen masyarakat untuk  bersama-sama memerangi narkoba ini,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Bima Kota itu yakni sejumlah pejabat terkait, termasuk dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, dan beberapa pejabat lainnya serta menghadirkan para tersangka pelaku narkoba yang telah diamanakan.