Barang Bukti Ganja 87,65 Gram Dimusnahkan Polresta Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram,  Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Kamis (25/07).

Pemusnahan tersebut berlangsung di depan Satresnarkoba Polresta Mataram dan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum tersangka.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka inisial MFS (28 tahun) dan MZY (25 tahun). Keduanya asal Sekarbela, Kota Mataram yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Mataram pada Rabu (03/07).

Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H, M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut, didampingi oleh Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar, SH serta pihak internal lainnya.

“Hari ini Sat Narkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari dua tersangka MFS dan MZY,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut lanjut Kasat, yakni satu bungkus daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 92,15 gram atau netto 89,65 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan seberat netto 87,65 gram. Pemusnahan barang bukti ganja ini kita lakukan dengan cara dibakar. Selain itu untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan sudah disisihkan masing – masing seberat 1 gram” tandas AKP Bagus Suputra.

Sementara, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.