tribratanews.ntb.polri.go.id.–Aparat kepolisian memastikan akan segera menggelar perkara terkait kecelakaan yang melibatkan taksi listrik, Kereta Rel Listrik (KRL), dan Kereta Api jarak jauh Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Langkah ini diambil guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam insiden tersebut, sekaligus menentukan arah penyidikan yang lebih terukur dan komprehensif.
Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Sandhi Wiedyanoe, menyampaikan bahwa gelar perkara menjadi tahapan penting dalam proses penanganan kasus.
“Gelar perkara akan dilakukan terlebih dahulu agar strategi penyidikan dapat ditentukan secara tepat. Kemungkinan dilaksanakan pada pekan depan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengerucutkan fokus pada dua aspek utama. Pertama, dugaan kelalaian dari pengemudi taksi listrik Green SM yang disebut sebagai pemicu awal kecelakaan. Kedua, terkait kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas keselamatan, khususnya palang pintu di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Menurut Sandhi, kedua faktor tersebut menjadi titik krusial yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Proses penyidikan sendiri saat ini ditangani oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota. Polisi memastikan seluruh rangkaian kejadian akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap regulasi perkeretaapian.
“Fokus penyidikan mencakup kelalaian sopir serta kewajiban pemerintah daerah sesuai aturan dalam Undang-Undang Perkeretaapian,” jelasnya.
Kasus kecelakaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan moda transportasi massal serta menimbulkan dampak signifikan bagi keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, hasil gelar perkara nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem keselamatan di perlintasan sebidang.