tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika melalui operasi yang berlangsung hingga dini hari, Sabtu (5/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dari lima lokasi berbeda.
Mereka terdiri atas enam pria berinisial MHS (32), MIS (28), RAA (49), RRR (47), MA (27), S (27), serta seorang perempuan berinisial SL (37). Dari rangkaian penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2,86 gram yang diduga sabu, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan konsumsi maupun peredaran narkotika, telepon seluler, serta uang tunai.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., mengatakan pengungkapan bermula dari penindakan terhadap MHS dan MIS di sebuah rumah di Gang Dahlia, Lingkungan Melayu Tengah, Ampenan.
Dari pemeriksaan awal dan pengembangan informasi, petugas bergerak menuju lokasi kedua yang masih berada di kawasan Gang Dahlia. Di tempat tersebut, polisi kembali mengamankan RAA dan RRR.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke lokasi ketiga di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bintaro. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA.
“Pengembangan terus kami lakukan hingga ke TKP berikutnya. Di TKP keempat, tepatnya di Lingkungan Kubur Dende, wilayah Bintaro, petugas melakukan penggeledahan, namun hasilnya nihil. Meski demikian, dari lokasi tersebut kami memperoleh sejumlah petunjuk untuk pengembangan selanjutnya,” jelas AKP Remanto.
Petugas selanjutnya bergerak ke TKP kelima di Dusun Bug-bug, Kecamatan Lingsar. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan S dan SL.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya, yakni MHS, MIS, RAA, RRR, dan MA, merupakan warga Kecamatan Ampenan. S tercatat sebagai warga Bug-bug, Lingsar, sedangkan SL berasal dari wilayah Cakranegara.
Polisi juga menemukan fakta bahwa dua dari tujuh terduga, yakni MA dan S, pernah tersangkut perkara narkotika sebelumnya.
“Dua di antara terduga ini merupakan residivis kasus narkoba, yaitu MA dan S,” ungkap Remanto.
Saat ini, seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polresta Mataram. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.
“Kita akan dalami apakah mereka ini merupakan jaringan peredaran narkoba di Mataram. Kami akan kembangkan itu,” tegasnya.
Para terduga diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.