Satres Narkoba Polres Lombok Timur Berhasil Menangkap 6 Orang Tersangka Dengan Barang Bukti 602,5 Gram Sabu
Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Enam orang pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim), diketahui
Enam pelaku ini merupakan jaringan antar daerah.
Kapolres Lombok Timur saat Konferensi Pers mengatakan “Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini sejak tanggal 1 hingga 14 november 2022”. Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan kepolisian seberat 602,5 gram narkotika jenis sabu atau lebih dari setengah kilogram,
“Barang bukti yang kita amankan seberat 602,5 gram,” ucapnya Melalui pres rilisnya Kapolres Lotim, AKBP Hery Indra Cahyono, S.IK.,MH menjelaskan,Kamis (17/11)
Kronologi penangkapan pelaku berawal pada 1 november di lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor. Dari lingkungan tersebut pihak kepolisian menggelandang 4 orang tersangka yaitu HN, HP, SH dan NH dengan barang bukti seberat 5 gram. Kemudian pada tanggal 11 dilakukan penangkapan di wilayah kecamatan Sakra Timur yaitu FT dengan barang bukti kurang dari 5 gram.
Selanjutnya, dari pengembangan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti seberat 600 gram di wilayah Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka RA.
Baca Juga : Polres Bekerjasama Dengan BNK Lotim Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Teros
Kasat Resnakoba Polres Lotim, I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, tersangka RA telah menerima barang haram tersebut sebanyak tiga kali.
Yang pertama, pada bulan agustus seberat 2 kilogram, pada 1 november seberat 1 kilogram dan terakhir pada tanggal 10 november 2022.
“Para tersangka menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi,” bebernya.
Adapun, 4 orang tersangka asal lingkungan Jorong tersebut merupakan residivis 3 kali masuk penjara. Sementara tersangka asal kecamatan Sukamulia dikabarkan pernah tersandung kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun.
Kapolres Lombok Timur melalui P.S, Kasi Humas Polres Lombok Timur menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak mencoba – coba mengkonsumsi barang haram yan namanya Narkoba karena barang tersebut hanya dapat menyengsarakan diri, Keluarga, orang terdekat bahkan orang lain, kami juga berharap bagi siapapun yang mengetahui peredaran gelap Narkoba, agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, untuk identitas pelapor kami jamin tidak akan kami sebar luaskan.pungkasnya.
42 total views, 1 views today