Adik Dijual Kakak di Mataram, Polda NTB Buru Pemesan Utama
25 May 2025 - 4:14 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah mendalami kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, setelah muncul laporan bahwa seorang kakak menjual adik kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Korban, yang saat kejadian masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), kini telah melahirkan bayi prematur.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami sedang mengidentifikasi dan mengejar pelaku utama yang memesan korban,” ujar AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Sabtu (24/05/2025).
Menurut keterangan pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, kakak korban yang berusia 22 tahun diduga menjual adik kandungnya kepada seorang pria dengan imbalan uang jutaan rupiah. Mirisnya, hasil transaksi tersebut dibagi dua antara keduanya.
“Kisaran satu digit juta rupiah. Peristiwa ini terjadi sekitar Juni – Juli 2024. Korban melahirkan beberapa minggu lalu dengan berat bayi 1,7 kilogram,” ungkap Joko Jumadi, Ketua LPA Mataram.
Pihak kepolisian kini fokus memburu pria hidung belang yang disebut-sebut menjadi pelaku utama persetubuhan terhadap korban. Penyidik juga terus menggali keterangan dari sang kakak, karena dia diyakini mengetahui kronologi dan identitas pelaku.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya mengatensi penuh kasus ini. Polisi telah meminta korban untuk membuat laporan resmi dan mengumpulkan bukti yang menguatkan unsur pidana.
Selain itu, Polda NTB juga menggandeng LPA Kota Mataram, meminta agar saksi-saksi, termasuk korban dan pihak keluarga, dihadapkan untuk memberikan keterangan. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 76D dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan eksploitasi seksual anak dan sanksi pidananya. Jika terbukti, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami serius menangani ini karena menyangkut hak anak dan kejahatan serius terhadap korban yang masih sangat muda,” tegas AKBP Ni Made Pujawati.
LPA Mataram saat ini tengah memberikan pendampingan psikologis kepada korban, serta memastikan bayi yang baru lahir mendapat perawatan optimal. Pendekatan komprehensif dilakukan agar korban tidak mengalami trauma jangka panjang dan bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kami dorong aparat penegak hukum menindak tegas semua yang terlibat, termasuk yang berperan sebagai perantara,” tutup Joko Jumadi.