Polda NTB Usut Dugaan Korupsi Dana TPP Pemkab Lombok Timur Tahun 2021–2022
04 January 2026 - 3:31 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Nilai anggaran yang diselidiki disebut mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriardi, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Benar, saat ini ditangani oleh Polda NTB,” ujar Endriardi saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026) dikutip Suarantb.
Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus telah memulai langkah awal dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Namun, ia belum merinci siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan.
“Masih tahap klarifikasi terhadap para pihak,” katanya singkat.
Meski demikian, Endriardi memastikan bahwa pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan merupakan pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan dan mekanisme pencairan TPP di pemerintah daerah.
“Proses klarifikasi ini dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan awal sebelum naik ke tahap penyelidikan lanjutan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan kasus dugaan korupsi dana TPP ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Dalam laporan tersebut, dana TPP tahun 2021–2022 diduga tidak hanya dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengalir kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur yang menjabat pada periode tersebut.
Sebagai informasi, besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Lombok Timur telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/120/ORG/2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Tahun Anggaran 2021.
Dalam keputusan tersebut, TPP dibagi berdasarkan perangkat daerah dan jenjang jabatan. Di lingkungan Sekretariat Daerah, pejabat golongan IIA tercatat menerima TPP sebesar Rp28,5 juta per bulan. Sementara itu, eselon IIB sebagai asisten menerima Rp10 juta per bulan, staf ahli eselon IIB sebesar Rp7,45 juta, eselon IIIA Rp5,6 juta, eselon IVA Rp2,543 juta, dan pelaksana atau fungsional tertentu sebesar Rp1,25 juta per bulan.
Adapun di Inspektorat Daerah, besaran TPP berbeda. Pejabat eselon IIB menerima Rp10,5 juta per bulan, eselon IIIA Rp5,73 juta, eselon IVA Rp2,67 juta, Auditor Pertama atau Pengawas Pemerintah Pertama Rp2 juta, Auditor Muda Rp2,67 juta, Auditor Madya Rp4 juta, serta pelaksana atau fungsional tertentu sebesar Rp1,35 juta per bulan.
Polda NTB menegaskan akan menelusuri seluruh mekanisme penyaluran dana tersebut, termasuk kesesuaian penerima dengan ketentuan yang berlaku. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.