Polres Lombok Utara Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
20 September 2025 - 6:54 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Pihak Kepolisian mengungkap dugaan kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nutra (mahasiswi Universitas Mataram) yang ditemukan di pantai nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangan penyidikan yang telah dilakukan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara resmi menetapkan RA teman yang terakhir kali bersama korban sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025). Ia menyatakan penetapan RA sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara di Polda NTB.
“RA resmi kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas AKBP Agus Purwanta.
Dijelaskan Kapolres Lombok Utara, dalam proses penanganan kasus ini, sedikitnya 36 saksi telah diperiksa, pihaknya juga telah melakukan autopsi forensik, uji DNA bercak darah yang ditemukan di sejumlah barang bukti di Labfor Polda Bali, serta keterangan dari saksi ahli pidana.
“Tidak hanya itu, RA juga menjalani pemeriksaan poligraf (lie detector) dan evaluasi psikologis. Dari hasil penyidikan, sejumlah keterangan RA dinilai tidak konsisten dengan bukti medis maupun keterangan saksi,” kata AKBP Purwanta.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Utara, AKP Punguan, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada pelaku lain, kenapa barang korban tidak diambil? Mengapa korban justru dipindahkan ke lokasi cukup jauh? Itu yang menjadi bahan analisa kami,” jelasnya.
Kronologi bermula pada Selasa (26/8/2025), ketika korban diketahui pergi bersama RA menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor. Keduanya disebut ingin menikmati suasana senja. Namun hingga tengah malam korban tak kunjung pulang.
Pihak Keluarga korban yang cemas kemudian melakukan pencarian pada esok harinya, Rabu (27/8/2025). Saat itulah, jasad korban ditemukan di kawasan Pantai Nipah. Sementara RA ditemukan tak jauh dari lokasi dalam kondisi luka dan sempat mengaku menjadi korban kejahatan begal. Ia kemudian menjalani perawatan medis sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dari hasil penyidikan, Polisi menduga tidak ada motif perampokan, sebab barang-barang korban tidak hilang. Dari hasil autopsi, luka yang dialami korban berada di bagian vital, memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik sebelum meninggal.
Atas dugaan perbuatan yang dilakukan ini, RA disangkakan dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Untuk saat ini RA telah resmi ditahan di Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.