Diduga Curi HP Penumpang, Sopir Grab di Mataram Diamankan Polisi
26 June 2025 - 7:46 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang pria berinisial MS (40), warga Kabupaten Lombok Tengah yang bekerja sebagai sopir layanan Grab Online, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang milik penumpangnya. Kasus ini saat ini ditangani oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, dan MS telah resmi diamankan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., korban saat itu memesan layanan Grab dari Epicentrum Mall menuju kawasan kos di Cakranegara, Kota Mataram.
“Saat tiba di lokasi tujuan, korban turun dari kendaraan dan baru menyadari kemudian bahwa handphone miliknya iPhone 14 tertetinggal di atas paha saat perjalanan,” jelas AKP Regi, Kamis (26/06/2025).
Korban yang panik segera mencoba menghubungi nomor ponselnya menggunakan HP temannya. Namun, nomor tersebut sudah tidak aktif, diduga kartu SIM telah dicabut atau ponsel dalam kondisi dimatikan. Korban juga menghubungi nomor sopir melalui aplikasi, dan sempat tersambung. Saat itu, MS menyatakan bahwa ia tidak menemukan HP di dalam mobilnya.
Merasa tidak yakin dan ada kejanggalan, korban akhirnya melapor ke Polresta Mataram. Tim Resmob Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, MS berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
“Awalnya pelaku bersikukuh tidak tahu-menahu soal HP tersebut. Namun, setelah diperiksa secara intensif, ia mengakui bahwa telah menemukan HP dan menyimpannya di rumah dengan niat untuk memilikinya,” ungkap AKP Regi.
Pihak kepolisian kemudian membawa MS ke tempat penyimpanan HP tersebut. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan dan kini disimpan oleh penyidik untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Tindakan pelaku masuk dalam kategori penggelapan atau pencurian, karena barang yang bukan miliknya sengaja disimpan dan tidak dikembalikan meski ada upaya komunikasi dari korban,” tambah AKP Regi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha berbasis aplikasi daring, untuk menjaga integritas dan kepercayaan pengguna. Sementara itu, masyarakat pengguna layanan transportasi online juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang pribadi selama perjalanan.