Polda NTB Kawal Sidang Praperadilan Kasus Narkoba di Bima

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkoba berinisial E, menjadi sorotan publik saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (10/06/2025). Dalam sidang ini, Polda NTB  melalui Bidang Hukum (Bidkum) turut hadir memberikan dukungan penuh kepada Polres Bima, yang menjadi pihak termohon.

Sidang praperadilan tersebut mempertanyakan legalitas proses hukum yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, termasuk penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap E. Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta agar hakim menyatakan seluruh proses tersebut tidak sah secara hukum.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam keterangannya, Rabu (11/06) menegaskan bahwa keterlibatan Bidkum Polda NTB merupakan bentuk tanggung jawab institusional Polri dalam memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian bantuan hukum ini adalah bagian dari langkah Polda NTB dalam menghadapi tantangan hukum yang melibatkan institusi, karena pemohon menarik nama Kapolres Bima, Kapolda NTB, bahkan Kapolri dalam perkara ini,” ujar Kombes Kholid.

Kombes Kholid juga menekankan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menyentuh aspek formil penyidikan, bukan pokok perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU/XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016.

“Bidkum hadir bukan hanya sebagai pendamping teknis hukum, tetapi juga untuk menjamin bahwa setiap proses penegakan hukum oleh anggota Polri tetap berada di jalur yang benar,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum akan terus diberikan oleh Bidkum, termasuk untuk kasus perdata, TUN, HAM, bahkan terhadap anggota dan keluarga Polri.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada Minggu, 13 April 2025, ketika anggota gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima melakukan penggerebekan di rumah Sdri. RN. Dalam operasi tersebut, tersangka E juga berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua klip plastik yang diduga berisi narkotika, yang kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam mekanisme kontrol terhadap kewenangan penyidik. Bagi kepolisian, hal ini juga menjadi ajang untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus yang menyangkut kejahatan narkotika—salah satu prioritas utama penegakan hukum di wilayah NTB.