Pria di Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas
09 June 2025 - 6:58 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang pria berinisial SY (30) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap pihak kepolisian setelah diduga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri berinisial SR (28). Perbuatan keji ini didorong rasa malu atas banyaknya utang yang ditanggung sang istri.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan, akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga,” kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin (09/06).
Menurut AKP Zuharis, penyidik saat ini juga masih melakukan pendalaman latar belakang psikologis terduga pelaku serta faktor-faktor pemicu yang diduga memicu tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh SY tersebut.
SY diamankan petugas tidak lama setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (07/06), di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Pajo, Kabupaten Dompu. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga korban yang menemukan SR dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan tubuh bersimbah darah di rumahnya.
“Terduga pelaku ini sempat melarikan diri usai kejadian, namun tak butuh waktu lama pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Pajo,” jelas AKP Zuharis.
Dalam penanganan kasus ini, sambung Kasi Humas Polres Dompu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan SY saat melakukan aksi kejinya itu terhadap sang istri.
Lebih lanjut, terkait proses hukum terhadap SY, saat ini tengah berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, mengecam keras peristiwa tersebut dan memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegas AKBP Sodikin.