Polres Sumbawa Selidiki Dugaan Korupsi BUMDes Motong, Kerugian Negara Ditaksir Rp257 Juta
22 May 2025 - 8:27 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMDes Bina Rakyat, Desa Motong, Kecamatan Utan.
“Benar, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. peningkatan status ini kita ambil setelah hasil audit investigatif dari Inspektorat Sumbawa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp257 juta. Sementara saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, Rabu (21/5/2025).
Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana simpan pinjam dana kerabat di BUMDes yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan awal dan gelar perkara di Polda NTB, penyidik menemukan bukti cukup untuk memproses kasus ini ke tahap berikutnya.
Penyidik telah memulai proses pemeriksaan intensif terhadap pengurus BUMDes dan 13 saksi dari daftar Bantuan Dana Terpadu (BDT). Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan di Polsek Utan dipindahkan ke kantor desa atas permintaan para saksi agar lebih mudah diakses dari rumah mereka.
“Besok kami masih akan melanjutkan pemeriksaan di Desa Motong terhadap para pengurus dan saksi-saksi yang sudah tercatat dalam BDT,” kata AKP Dilia.
Berdasarkan data di lapangan, lanjutnya, sebanyak 161 warga Desa Motong menerima bantuan dana kerabat sebesar Rp180 juta, yang merupakan bagian dari modal simpan pinjam BUMDes. Dana tersebut berasal dari tiga sumber yakni Rp50 juta dari dana desa tahun 2017, Rp50 juta dari dana desa tahun 2018, dan Rp50 juta dari kementerian terkait tahun 2019.
Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan simpan pinjam tersebut diduga menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes. Dana yang semestinya digunakan untuk usaha simpan pinjam, diduga digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam regulasi BUMDes.
“Kami mendalami aliran dana dan tujuan penggunaannya. Indikasi penyimpangan cukup kuat, terutama dalam penyaluran dan pelaporan dana,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumbawa.
Polres Sumbawa berkomitmen menindak tegas penyimpangan dana desa, mengingat pentingnya penggunaan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Langkah tegas ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana publik, terutama di tingkat desa.