Kasus Pelecehan Mahasiswi UIN Mataram Naik Penyidikan, Polda NTB Buka Ruang Korban Lain Melapor

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menaikkan status hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai penyidik menemukan indikasi kuat dari hasil pemeriksaan awal terhadap para korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan, penetapan ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan.

“Kami berkomitmen menangani kasus-kasus kekerasan seksual secara serius. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan identitas korban akan kami rahasiakan sepenuhnya,” tegas Kombes Syarif, Rabu (21/5/2025).

Keputusan peningkatan status hukum perkara ini juga dipicu oleh kejutan tak terduga pada Selasa malam (20/5/2025), saat terduga pelaku mendatangi langsung Polda NTB bersama istrinya. Saat itu, penyidik sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap para korban dan saksi.

Merespon kejadian ini serta demi menjaga kenyamanan dan keamanan korban, penyidik Ditreskrimum Polda NTB pun segera mengamankan saksi dan korban yang masih berada di lokasi. Kemudian terlapor juga langsung dimintai keterangan.

“Kita juga agak terkejut karena saat itu memang kami masih mendengarkan keterangan korban. Namun, pelaku secara tiba – tiba datang setelah informasi kasus ini menyebar luas sehingga kita langsung lakukan pemeriksaan,” terang Syarif.

Baca Juga : Polda NTB Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN

Dalam pemeriksaan awal terhadap terlapor, oknum dosen tersebut mengakui telah melakukan pelecehan terhadap tujuh mahasiswi. Jumlah ini melebihi laporan awal yang hanya mencakup sebagian dari dugaan korban.

“Pengakuan pelaku ini membuka ruang lebih luas bagi proses hukum dan menunjukkan bahwa jumlah korban bisa lebih dari yang terdata saat ini,” tutur Dirreskrimum Polda NTB.

Menindaklanjuti perkembangan ini, Polda NTB secara terbuka mengundang siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas, dan seluruh pelaporan akan disertai dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

“Kami membuka ruang bagi korban lainnya untuk melapor dan menyampaikan informasi. Seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tandas Kombes Syarif.