Tegas! Dua Anggota Polres Bima Kota Dipecat karena Desersi
19 May 2025 - 8:41 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin internal. Dua anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan desersi atau mangkir dari tugas tanpa izin resmi dalam jangka waktu yang panjang.
Kedua personel tersebut adalah Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam. Keduanya dipecat melalui upacara PTDH in absentia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di lapangan apel Mapolres Bima Kota pada Senin (19/5/2025).
“Melalui upacara ini, kami menyatakan bahwa dua personel resmi diberhentikan dari dinas Polri. Tidak lagi menyandang status anggota Polri,” tegas AKBP Didik dalam amanatnya.
Dari catatan internal, Bripka Amirul Alam tercatat tidak masuk dinas selama 69 hari, sedangkan Aipda Suwarto selama 57 hari tanpa alasan atau keterangan yang sah. Tindakan ini tergolong sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi dalam institusi penegak hukum.
AKBP Didik menekankan bahwa keputusan PTDH yang dilakukan pihaknya ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga kedisiplinan, profesionalisme, dan wibawa institusi.
“Polri bukan hanya menegakkan hukum ke luar, tetapi juga ke dalam. Kami bersih-bersih. Kami tegakkan aturan demi menjaga kehormatan korps,” katanya.
Dalam amanatnya, AKBP Didik menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin memecat anggotanya. Namun, sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, setiap bentuk pelanggaran harus disikapi dengan tegas.
“Cukuplah dua orang ini menjadi pelajaran bagi semuanya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Tugas kita adalah mengabdi, bukan menghindar dari tanggung jawab. Harapannya peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh anggota Polri, bahwa menjaga disiplin adalah bagian dari harga diri Bhayangkara,” ujarnya tegas.
Penegakan disiplin dan sanksi administratif merupakan bagian dari pembenahan internal Polri dalam membangun institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik. Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, termasuk kepada anggota sendiri.