Aniaya Bayi Sendiri Karena Tak Henti Menangis, Seorang Ayah di Mataram Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial P, yang diduga kuat telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita, tepatnya berusia satu tahun. Kasus memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025) membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap kronologi penganiayaan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Dijelaskan AKP Regi, peristiwa bermula ketika pelaku tengah minum kopi di teras belakang rumah.  Tiba-tiba terdengar tangisan anaknya dari dalam rumah. Pelaku pun masuk dan mencoba menenangkan sang anak dengan menggendongnya.

“Namun, karena bayi tak kunjung berhenti menangis, pelaku menjadi emosi dan melampiaskan kemarahannya secara fisik. Dari hasil pemeriksaan, korban dipukul di bagian mata sebanyak tiga kali, dicubit dengan kuku di dada, dan telapak tangan korban juga ikut dicubit,” terang AKP Regi.

Pada saat kejadian, ibu dari bayi malang itu sedang tidak berada di rumah. Ketika pulang, pelaku mengaku langsung memberitahu istrinya bahwa ia khilaf dan meminta maaf atas tindakannya. Meski sempat beredar isu di masyarakat bahwa korban telah meninggal dunia, polisi membantah kabar tersebut.

“Memang ada informasi dari masyarakat, tapi setelah kami cek langsung, bayi masih dalam kondisi hidup dan kini dirawat di rumah sakit karena sempat mengalami sesak nafas,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku sehari-hari dikenal sebagai pengamen yang biasa mangkal di kawasan Jalan Udayana, Kota Mataram. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami terus menggali keterangan dan melakukan pendalaman terkait motif serta kondisi psikologis pelaku,” Tutur AKP Regi.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di lingkungan domestik. Polisi menyatakan akan menjerat pelaku dengan pasal kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan segala bentuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak sebagai korban, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban karena kemarahan orang tuanya.