Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Lombok Barat
02 May 2025 - 5:08 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Sektor Labuapi yang dibantu Tim Puma dari Polres Lombok Barat berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Dikatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 08.00 Wita, dengan mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial MF alias DA, usia 28 tahun, terkait laporan yang kami terima dari korban,” jelasnya dalam keterangan pers pagi tadi.
Peristiwa curanmor ini terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya di depan parkiran tempat cukur milik korban di Dusun Perampuan Barat, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi. Korban, seorang wiraswasta berusia 54 tahun, saat itu memarkir sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah miliknya dan sempat meninggalkan kunci tergantung di kontak.
Ketika korban masuk kembali ke dalam tokonya hanya dalam hitungan menit, motor yang diparkir sudah raib. Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuapi pada Selasa (1/4/2025), dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu langkah penting dalam penyelidikan adalah memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman itu, kami mendapatkan petunjuk visual yang cukup jelas. Ciri-ciri pelaku berhasil kami identifikasi, dan mengarah kepada MF alias DA yang berdomisili di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi,” ujar AKP Eka.
Tim gabungan kemudian menyusun strategi penangkapan dan berhasil menemukan terduga pelaku di rumah keluarganya di Dusun Perampuan Barat. Penangkapan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari MF.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menjual sepeda motor curian tersebut ke daerah Dasan Cermen. Tak lama, polisi bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti berupa Yamaha Mio GT warna merah lengkap dengan dokumen kendaraan (BPKB dan STNK) atas nama korban.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuapi untuk proses hukum lebih lanjut. MF alias DA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat atau jaringan curanmor lebih luas di wilayah ini,” tegas AKP Eka.