Pria di Lombok Timur Curi 40 Pohon Kelapa Senilai Rp200 Juta, Kini Ditangkap Polisi
05 May 2025 - 4:55 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kasus pencurian hasil kebun kembali mengguncang wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur melalui jajaran Polsek Pringgabaya, berhasil menangkap seorang pria berinisial TO (28 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam pencurian puluhan pohon kelapa milik warga. Nilai kerugian akibat aksinya ditaksir mencapai Rp200 juta.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di kediaman TO yang terletak di Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas.
“Laporan awal kami terima dari seorang pemilik kebun di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, yang mengaku kehilangan sekitar 40 batang pohon kelapa siap panen,” ungkap Kasi Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osman, dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah mendapat informasi dari kerabat yang melintas di kebun, dan melihat kondisi pohon yang telah ditebang secara ilegal. Kecurigaan itu segera ditindaklanjuti korban dengan membuat laporan ke Polsek Pringgabaya.
Menanggapi laporan tersebut, tim penyidik langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyusun pola investigasi dari aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kebun.
“TO berhasil kami identifikasi dan tangkap. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya,” terang AKP Nikolas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan, antara lain 1 unit sepeda motor, handphone, helm dan tas selempang, Uang tunai Rp2.054.000 serta 96 biji pohon kelapa yang telah diolah menjadi balok kayu material bangunan
Saat ini, TO ditahan di Mapolsek Pringgabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan atau pihak yang turut menerima hasil dari kejahatan ini,” tegas Nikolas.
Polres Lombok Timur menegaskan bahwa kriminalitas di sektor pertanian dan kehutanan tidak akan ditoleransi. Pencurian hasil kebun tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memukul sektor ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada hasil tani dan kebun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai aktivitas ilegal di area perkebunan atau hutan sekitar.
“Keterlibatan aktif warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib,” pungkas AKP Nikolas.