Polres Lombok Tengah Ungkap 11 Kasus Kriminal Selama April, 9 Tersangka Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan kriminalitas. Sepanjang April 2025, aparat berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan yang tersebar di sejumlah wilayah hukum mereka.

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (28/4/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini melibatkan sembilan tersangka dari berbagai latar belakang tindak kejahatan.

“Kami berhasil menangani 11 kasus, mulai dari narkotika, pencurian kendaraan, pencurian hewan, kekerasan seksual, hingga pencurian dengan kekerasan dan pemberatan,” ujar Kompol Imam.

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap yakni 6 kasus narkoba, 1 kasus pencurian ternak (3 ekor kerbau), 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus kekerasan seksual, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat)

Dalam proses penanganan, Polres Lombok Tengah juga menyita sejumlah barang bukti penting, seperti 1 unit mobil pick-up, 7 unit sepeda motor, 9,63 gram narkotika serta beberapa unit ponsel dan perhiasan hasil kejahatan

“Untuk tersangka kasus narkoba, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–20 tahun penjara,” terang Wakapolres Lombok Tengah.

Sementara untuk kasus-kasus lainnya Pencurian ternak: Pasal 363 KUHP (ancaman hingga 7 tahun), Curanmor: Pasal 363 KUHP (7 tahun), Kekerasan seksual: Pasal 6 huruf a dan/atau c UU No. 12 Tahun 2022 (12 tahun), Curas: Pasal 365 KUHP (9 tahun) dan Curat: Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 (9 tahun)

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian juga menyerahkan kembali barang bukti hasil kejahatan yang telah berhasil diamanakn kepada sejumlah para korban. Salah satunya adalah Dedi, pemilik kendaraan yang sempat raib.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya. Proses pengambilan juga gratis, tanpa biaya sepeser pun,” ungkap Dedi penuh haru.

Wakapolres Kompol Imam Maladi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus hadir untuk menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat Lombok Tengah,” pungkasnya.