Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 285 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Lombok
17 April 2025 - 4:51 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi ke Bali berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB, BKO Lanal Mataram, dan Polsek KP3 Lembar. Penindakan terjadi di Pelabuhan ASDP Lembar, pada Rabu (16/4/2025) pukul 14.30 WITA.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Ipda Imran, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi pengawasan rutin bongkar muat kapal.
“Kami mendapat laporan mengenai truk Fuso mencurigakan di atas kapal yang diduga membawa hewan tanpa dokumen sah,” ujar Ipda Imran, Kamis (17/4/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan 11 box buah yang ternyata berisi 285 ekor burung dan dua ekor ayam kampung.
Sopir truk berinisial IPE (45) asal Jembrana, Bali, mengaku menerima upah Rp 500.000 dari seorang pria berinisial AR (54) asal Suranadi, Narmada, Lombok Barat, untuk mengangkut burung-burung tersebut ke Bali. AR kemudian datang ke Kantor Karantina pada pukul 15.04 WITA untuk memberikan keterangan.
Menurut keterangan resmi, burung yang berhasil diamankan terdiri dari Manyar: 15 ekor, Cendet: 30 ekor, Kemade: 30 ekor, Klincer: 200 ekor dan Selendang Biru: 10 ekor. Seluruh hewan tersebut tidak disertai dokumen resmi, seperti Surat Angkut Tumbuhan Dalam Negeri (Sat DN) yang wajib dimiliki dalam setiap distribusi burung antarwilayah.
Setelah truk dikeluarkan dari kapal, muatan segera dibawa ke Kantor Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTB. Selanjutnya, tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan Polhut BKSDA melakukan identifikasi jenis satwa yang diamankan.
Meskipun tidak ada jenis burung yang masuk dalam kategori dilindungi, penyelundupan tetap dianggap pelanggaran karena tidak disertai dokumen legal. Seluruh burung dan ayam kemudian diserahkan ke pihak BKSDA NTB untuk penanganan lebih lanjut.
Sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan populasi, ratusan burung hasil penyitaan ini akan dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah, pada Kamis (17/4/2025) pukul 13.00 WITA.
“Ini wujud sinergi kami dalam melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah perdagangan ilegal satwa,” ungkap petugas dari Karantina NTB.