Kerja Keras Polisi Berbuah Hasil, DPO Pencurian di Sumbawa Ditangkap
10 April 2025 - 5:05 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Sektor (Polsek) Alas di bawah jajaran Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria berinisial A, pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan terakhir. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memburu pelaku tindak kriminal hingga tuntas.
Kapolsek Alas Kompol Satrio, SH, dalam keterangannya yang diterima Kamis (10/04) membenarkan keberhasilan timnya dalam mengamankan pelaku. Dikatakan, A sempat melarikan diri ke luar wilayah Pulau Sumbawa usai melakukan pencurian pada 16 Agustus 2024. Setelah melalui penyelidikan intensif, aparat berhasil mengetahui keberadaannya dan menangkapnya di Desa Gapit, Kecamatan Empang, pada Senin (8/4/2025).
“Setelah pelaku kabur dan tidak kembali ke rumahnya, kami menetapkan status DPO dan terus melacak keberadaannya. Informasi yang kami terima pada awal April mengarah pada keberadaan pelaku di Desa Gapit, dan berkat koordinasi dengan Polsek Empang, kami berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Kompol Satrio.
Dalam aksinya, pelaku A diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah warga di Dusun Stowe Brang, Desa Luar, Kecamatan Alas. Ia masuk melalui pintu dapur dengan mencongkel jendela dan membuka grendel pintu.
Dari rumah tersebut, pelaku menggondol berbagai barang bernilai seperti gitar elektrik melody, gitar bass, tabung gas 3 kg, peralatan bengkel, set panci, alat gilingan, mixer, iPhone 6s, dan bor elektrik. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Seluruh barang curian belum diketahui keberadaannya secara lengkap, dan masih dalam proses penelusuran oleh Polisi.
“Setelah diamankan, pelaku A langsung dibawa ke Mapolsek Alas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan kita lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” Tutup Kapolsek Alas.