Dorong Kepastian Hukum, Polisi Minta KPK Supervisi Dugaan Korupsi Proyek Kesehatan di Sumbawa
10 April 2025 - 10:12 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan permintaan koordinasi dan supervisi (korsup) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Ropang senilai Rp6,4 miliar.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. Karena berkas perkara telah dua kali dikembalikan (P-19), kami akan mengajukan supervisi ke KPK,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi Rabu (9/4).
Ia menjelaskan, berkas perkara yang masih belum lengkap adalah milik tersangka berinisial ZU (pejabat pembuat komitmen/PPK), serta tiga anggota unit layanan pengadaan (ULP) yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja), masing-masing berinisial HP, YB, dan RD. Sementara dua tersangka lain, JN (rekanan) dan ZA (pelaksana proyek), telah memasuki tahap P-21 dan diproses ke pengadilan.
Proses hukum terhadap JN (Junaidin) dan ZA (Zulfikar Azmi) telah mencapai putusan inkrah. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram pada 25 Juni 2024, Junaidin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara Zulfikar Azmi dijatuhi 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp926 juta, yang dikurangi menjadi Rp876 juta di tingkat banding. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Puskesmas Ropang tahun anggaran 2019 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementerian Kesehatan RI. Dalam pelaksanaan proyek, ZA mendapat kuasa sebagai kontraktor pelaksana.
BPK mencatat adanya deviasi pekerjaan sebesar 53% saat pencairan dana baru mencapai 65%, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp947 juta. Temuan tersebut kemudian direspons dengan teguran resmi dari BPK kepada Dinas Kesehatan dan Inspektorat.
“Penetapan enam tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumbawa dilakukan sejak akhir 2023. Hingga saat ini, proses pelengkapan berkas terhadap empat tersangka lainnya masih terus berjalan. Dengan melibatkan KPK, kami ingin memastikan kasus ini tertangani tuntas secara transparan dan profesional,” tegas AKP Dilia.
Langkah ini menunjukkan upaya serius institusi Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi, sejalan dengan prinsip supremasi hukum dan integritas pelayanan publik.