Polisi Gagalkan Judi Sabung Ayam di Bima, Para Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar), Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berhasil menggagalkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukumnya.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (7 April 2025) sekitar pukul 15.30 WITA, di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Aksi ini merupakan bagian dari respons cepat aparat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang meresahkan.

Kapolsek Rasbar AKP Suratno, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Ipda Imanuddin memimpin langsung tim bersama personel piket SPKT menuju lokasi.

“Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mencium kedatangan aparat dan langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Meski pelaku berhasil kabur, tim mengamankan lima ekor ayam aduan dan satu unit gelanggang sabung ayam sebagai barang bukti,” ujar AKP Suratno.

Sementara untuk barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Kami (Polri) akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian yang dapat merusak moral dan ketenteraman warga. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Jika ada aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan. Kami siap menindaklanjuti,” tandas Kapolsek Rasane Barat.

Kegiatan ini menjadi bukti konkret dari komitmen Polri, khususnya jajaran Polsek Rasanae Barat, dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat. Penggerebekan seperti ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir saat kejadian, tapi juga aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum.