Polres Lombok Barat Tangkap Bandar Sabu, Sita Puluhan Paket Narkotika

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, seorang pria berinisial SR, yang diduga sebagai bandar narkoba, berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa penangkapan SR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima pada Senin (20/01/2025) lalu,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika pada Sabtu (05/04/2025).

Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang, FA dan RA, yang diduga sedang menunggu pembeli sambil mempersiapkan alat untuk mengonsumsi sabu. Namun, saat itu, SR tidak berada di lokasi.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 27 paket klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,71 gram dan netto 1,61 gram, empat unit telepon seluler, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Berdasarkan keterangan FA dan RA, barang bukti tersebut diakui milik SR, sehingga SR ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.

Setelah beberapa waktu pencarian, tim Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan SR di sebuah perumahan di Dusun Kebon Sudak, Desa Terong Tawah. Pada Senin (24/3/2025), petugas berhasil menangkap SR dan menemukan 15 paket klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,01 gram dan netto 0,93 gram, serta dua unit telepon seluler.

“Tes urine terhadap SR menunjukkan hasil positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu,” terang AKP Mahardika.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba.