Polisi Ringkus Seorang IRT di Bima Terkait Kasus Curanmor, Suami Masih Diburu

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP (31), warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bima Kota.

RP diamankan oleh Tim Opsnal Gabungan Polsek Asakota dan Polsek Rasanae Timur (Rastim) pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, mengkonfirmasi perihal penangkapan tersebut dalam keterangan resminya, Jumat pagi (4/4/2025).

“Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, satu di antaranya merupakan barang bukti hasil curian. Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong bekas sabu, helm, serta pakaian berupa baju dan celana,” ungkap Ipda Fitria.

Hasil penyelidikan, Sambung Kasi Humas Polres Bima Kota, petugas mengungkap bahwa RP tidak beraksi sendirian. Ia diketahui bersekongkol dengan seorang pria berinisial CW, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

“Saat ini kami masih memburu CW yang merupakan suami dari RP. Identitasnya sudah kami kantongi dan tengah dalam pengejaran,” tegas Kasi Humas Polres Bima Kota.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan RP dan CW dalam aksi-aksi kriminal serupa di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau memiliki informasi tambahan terkait pelaku, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tambah Ipda Baiq Fitria Ningsih.

Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan profesional untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.