Polisi Bergerak Cepat! Pelaku Penganiayaan di Lombok Timur Diamankan

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Aparat kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA (30), warga Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap TN (28) menggunakan senjata tajam, Senin (24/3/2025).

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, dalam keterangannya, selasa (25/03) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas terhadap pelaku, ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam atas dugaan perbuatan pelecehan yang dilakukan TN terhadap istrinya.

Diterangkan kejadian penganiayaan ini berawal ketika TN berada di rumah mertuanya di Dusun Senanti, Desa Sukadamai, Kecamatan Jerowaru. SA yang datang tanpa basa basi langsung menyerang TN menggunakan parang.

Namun, TN berhasil menangkis serangan pertama dengan tangan kirinya, meski harus mengalami luka di jari. Sayangnya, pelaku tidak berhenti dan kembali menebas TN sebanyak dua kali. Alhasil, tebasan pertama mengenai kepala bagian belakang kiri. Sedangkan tebasan kedua mengenai punggung bagian kiri.

“TN berusaha kabur dan berhasil diselamatkan warga. TN kemudian dilarikan ke RSUD Praya untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” terang  AKP Nikolas.

Mendapat laporan perihal kejadian tersebut, Unit Opsnal Resmob Polres Lombok Timur bergerak cepat untuk menangkap pelaku. SA berhasil diamankan pada sore hari di hari yang sama setelah aksi penganiayaan terjadi. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Sementara ini, kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut motif dan fakta-fakta lain di lapangan,” tegas Kasi Humas Polres Lombok Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri dalam menyelesaikan permasalahan, terutama jika menyangkut dugaan tindak pidana. Setiap permasalahan hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada permasalahan hukum agar bisa diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nikolas.