Polres Sumbawa Barat Limpahkan Kasus Gas LPG Oplosan ke Kejaksaan

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Penyidikan kasus pengoplosan gas LPG di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki tahap baru. Setelah dinyatakan lengkap, Polres Sumbawa Barat resmi melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada Selasa (18/3/2025).

Langkah ini dilakukan setelah adanya pemberitahuan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor B-279/N.2.16/Eku.1/03/2025 yang menyatakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap (P21).

“Dengan pelimpahan ini, maka tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., dalam keterangannya, Rabu (19/03).

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Barat sejak Januari 2025. Tersangka RL diduga melakukan praktik ilegal mengoplos gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg.

Baca Juga : Gudang Pengoplosan Elpiji Subsidi Digerebek Polisi di Sumbawa Barat

Dalam pelimpahan ini, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) menyerahkan tersangka RL beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum. Kapolres Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengoplosan gas LPG bersubsidi adalah pelanggaran serius karena merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Dengan pelimpahan perkara ini ke Kejaksaan, Polres Sumbawa Barat menegaskan keseriusan dalam menangani kasus-kasus yang merugikan kepentingan umum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kasus ini kini memasuki tahap penuntutan, dan tersangka RL akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat juga kami himbau untuk selalu melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa, guna memastikan penyaluran gas LPG subsidi tetap sesuai peruntukannya bagi masyarakat yang berhak,” AKBP Yasmara.