Polisi Gerebek Rumah di Labuhan Badas Sumbawa, Puluhan Botol Miras Disita

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Dalam rangka mendukung Operasi Pekat Rinjani 2025, Polsek Labuhan Badas, Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan barang terlarang tersebut, Selasa (04/03/25).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Badas, Iptu Rohmad Rondhi, bersama jajarannya. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar beberapa titik yang disinyalir sebagai pusat peredaran miras di wilayah Kecamatan Labuhan Badas.

“Salah satu lokasi yang menjadi target adalah sebuah rumah di Sampar Gadung, Dusun Empan, Desa Lab Badas,” terang Kapolsek labuhan Badas dalam keterangannya, Rabu (05/02/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 21 botol miras jenis arak berukuran 600 ml. Rinciannya, 11 botol ditemukan di dalam kios, sementara 10 botol lainnya disembunyikan di area dapur rumah.

Iptu Rohmad Rondhi juga menegaskan bahwa operasi yang digelar pihaknya ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran miras, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Operasi ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan. Kami berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, situasi Kamtibmas dapat tetap kondusif dan tidak ada gangguan yang meresahkan masyarakat selama bulan suci ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kapolsek Labuhan Badas mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga lingkungan yang aman dan tertib. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas peredaran miras demi menciptakan kondisi yang lebih kondusif di wilayah Labuhan Badas.

“Kami (Polri) berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya sebagai bagian dari Operasi Pekat Rinjani 2025,” tutup Iptu Rohmad.